DIKSI.CO, SAMARINDA- Seorang anak berusia 8 tahun di Bontang meninggal dunia pada Jumat (24/4/2020) pukul 02.00 Wita.
Pasien anak tersebut sebelumnya merupakan pasien rujukan yang dirawat di Rumah Sakit Islam Bontang (RSIB) Yabis selama 18 hari, terhitung sejak 6 April hingga 23 April 2020. Sebelum meninggal, pasien sempat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Taman Husada Bontang.
Neni Moerniaeni, wali kota Bontang menyebut, pasien tersebut dimakamkan pada pukul 07.00 Wita, dengan protokol kesehatan pemakaman Covid-19. Para petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan jenazah menggunakan peti.
"Dirujuk ke RSUD, langsung masuk IGD, setelah itu dilakukan tindakan, langsung di-rapid, hasilnya positif. Dimakamkan juga sesuai protokol kesehatan, karena kan hasil rapid-nya positif jadi diantisipasi," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Andi Muhammad Ishak, plt kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan pihaknya masih mendalami berbagai infomasi terkait kematian anak 8 tahun di Bontang, dengan hasil rapid test reaktif Covid-19. Pendalaman Dinkes itu termasuk dugaan ketidakjujuran orangtua anak tersebut.
"Memang ada informasi yang kami dapat bahwa ayah dari anak tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta. Kami masih dalami informasi itu," kata Andi, dikonfirmasi Jumat (24/4/2020) malam.
Dinkes Kaltim menyampaikan, hingga kini, masih menunggu hasil uji swab dari BBLK Surabaya, untuk memastikan status anak tersebut. Saat ini, anak meninggal tersebut masuk kategori PDP.
"Belum bisa dipastikan, apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Hasil lab pengujian swab belum keluar," tutupnya. (tim redaksi Diksi)