DIKSI.CO, BERAU - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi terus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Penyelidikan dari waktu ke waktu terus dilakukan, hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi Kaltim-Kaltara.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebut kalau dari ungkapan itu, jajarannya mengamankan 21 unit motor. Sedangkan pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang.
Yakni ES (23), H (24) dan A (32). Dari ketiga pelaku, A diketahui diamankan oleh Polres Bulungan, sementara ES dan H diamankan Polres Berau. ES dan H ditangkap jajaran Polres Berau di Jalan Pulau Panjang Gang Bubuhan Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (16/4/2024) pekan lalu.
“Terdapat 13 tempat kejadian perkara (TKP) tempat ketiganya beraksi, yaitu di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur dan Teluk Bayur, Kabupaten Berau dan berhasil mengamankan 21 unit motor,” ucapnya, Selasa (23/4/2024)..
Total 21 unit motor itu disebut jumlah keseluruhan. Sedangkan saat penangkapan, petugas pastinya mendapat 4 unit motor. Tiga di antaranya masuk di wilayah hukum Polres Berau dan satu lainnya masuk wilayah Polres Bulungan.
Setelah mengamankan 4 barang bukti pertama. Petugas dengan cepat melakukan pengembangan dan kembali mengamankan belasan motor sisanya. Selain itu, diamankan juga dua ponsel, 1 kunci T, 3 kunci pas, 2 kunci busi dan 4 rumah kunci motor yang dirusak serta baru.
Tak berhenti di situ, pada tanggal 17 April lalu anggota Sat Reskrim Polres Berau bahkan melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Kabupaten Malinau untuk mengambil barang bukti.
"Barang bukti 13 unit motor tersebut diamankan ke Polres Berau guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ardian.
Modus para pelaku melakukan tindakan curanmor tersebut dengan memanfaatkan situasi sekitar. Mereka mengincar kendaraan-kendaraan bermotor yang sedang terparkir dengan posisi kunci kendaraan tertinggal di motor.
Setelah melihat celah tersebut, mereka langsung menjalan aksinya dengan membawa kabur kendaraan yang sedang terparkir. Kendaraan yang telah berhasil mereka curi dijual kembali dengan harga jauh lebih murah dari pasaran, namun tanpa surat-surat kepemilikan yang lengkap.
"Barang bukti di Malinau, itu sudah berada di tangan pemilik setelah membeli ke tersangka," ungkapnya.
"Bahkan ada barang bukti yang diserahkan langsung oleh pemilik karena merasa curiga, sebab setelah membeli surat-surat kendaraan tidak kunjung diberika oleh tersangka," tambah Ardian.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman Pasal 363 Ayat 4 KUHP dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (tim redaksi)