Sabtu, 23 November 2024

Aksi Tipu Jual Mobil Murah Napi Samarinda, Polisi Temukan Empat Korban Lainnya

Koresponden:
Alamin
Senin, 20 Februari 2023 18:8

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat memaparkan hasil penyelidikan lebih lanjut dari kasus penipuan jual mobil murah yang dilakukan seorang napi dari Lapas Klas IIA Samarinda. (IST)

DIKSI.CO, BULUNGANNarapidana Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial S rupanya tak hanya menipu warga Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan modus jual mobil murah di halaman Facebook.

Pasalnya, dari penyidikan jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara, S diketahui sudah melakukan aksinya sejak 2022 kemarin dan berhasil memperdaya empat korban lainnya.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kami temukan ada empat korban lainnya, dari modus yang dilakukan napi ini,” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Senin (20/2/2023).

Namun demikian, lanjut Hendy, polisi belum bisa memastikan jumlah kerugian korban. Karena hingga saat ini, Polda Kaltara yang telah berkoodinasi dengan Polda Kaltim belum menemukan adanya laporan dari empat korban tersebut.

“Jadi kami mengimbau agar para korban bisa berkoordinasi langsung ke kami (Ditreskrimsus Polda Kaltara) maupun ke kantor kepolisian setempat,” tambahnya.

Jika demikian, maka pelaku yang merupakan napi ini diperkirakan telah sukses meraup uang ratusan juta dari total lima korban.

Selain digunakan untuk memberi uang kepada keluarga, dan diduganak untuk kesehariannya di dalam jeruji besi. S juga mengaku kalau sebagian uang hasil penipuan yang dilakukannya, digunakan untuk bermain judi online.

“Dari penjelasan pelaku uangnya untuk kebutuhan dan main judi. Yang bersangkutan juga menggunakan rekening atas nama orang lain, rekening ini dibuka sesama rekan di dalam lapas dan digunakan untuk menerima uang dari para korban,” bebernya.

Kasus penipuan yang dilakukan napi dengan kasus narkotika dengan vonis 12 tahun penjara ini dipastikan masih terus berlanjut. Selain mencari para korban lainnya, saat ini petugas kepolisian juga mendalami aksi pelaku dan mencari kemungkinan pelaku lainnya.

“Sekarang pelaku masih berada di dalam lapas menjalani hukuman terdahulunya, sembari kami mempersiapkan pemberkasan perkara barunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi penipuan S terbongkar setelah korban melapor pada Januari 2023 kemarin. Dari keterangan korban, dirinya merasa tertipu karena hendak membeli sebuah mobil senilai Rp 62 juta namun barang yang diinginkan tak pernah dikirim pelaku.

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara yang mendapat laporan langsung bergegas melakukan penyelidikan. Selang beberapa minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil menemukan titik lokasi pelaku penipuan.

Dengan bantuan Polda Kalimantan Timur, tim gabungan akhirnya menciduk pelaku di balik kurungan besi yang merupakan napi di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.

Kepada petugas, S yang merupakan narapidana kasus narkoba itu mengaku menipu orang dengan cara mencari mobil murah yang di jual di media sosial, dan kembali menawarkannya dengan harga yang lebih murah. Dari postingan asli di pemilik mobil, S lantas mengunggah ulang ke grup Facebook berbeda.

Sembari menunggu para korban terpancing dari postingan yang di buatnya, S terlebih dulu berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manager perusahaan tambang yang akan membeli mobil.

S juga mempersilahkan korban untuk melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang di akui oleh pelaku itu rumah pribadinya. Namun, disatu sisi pelaku juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dipastikan akan terus mendekam di kurungan besi dengan waktu yang lama. Kini S pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan Ancaman Hukuman 18 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan ahli ITE dan ahli acaman pidana ITE tersebut kumulatif.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews