DIKSI.CO, SAMARINDA - Empat sekawan yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Jalan M Said, Sungai Kunjang, bernama M Kadir Jailani pada Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 07.00 Wita, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi dihimpun, empat pelaku tersebut bernama Kidul (24), Anca (37) Ali (18) dan Ade (43) yang kesemuanya merupakan warga Samarinda Seberang. Aksi mereka ditengarai saat menagih persoalan utang-piutang kepada korban.
Namun, pengeroyokan tersebut rupanya bukan hanya dilakukan oleh keempat pelaku ini saja. Dijelaskan Kanit Jatanras Polresta Samarinda Iptu Abdul Rauf saat dikonfirmasi hari ini (19/5/2020), kalau masih ada enam pelaku lainnya yang masih diburu oleh polisi.
"Kami sudah mengantongi identitasnya, dan kami juga telah tiga hari berturut-turut mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada mereka masih bersembunyi," tuturnya.
Lebih jauh diungkapkannya, keenam pelaku buruan itu merupakan para pengangguran yang tidak akan mungkin melarikan diri jauh keluar pulau.
"Mungkin lebaran mereka pulang," sambungnya.