DIKSI.CO, SAMARINDA - Warga pemilik lahan memblokir jalan di Kilometer 13 Balikpapan, lantaran lahan tersebut sejak 14 tahun silam, belum juga dilunasi oleh Pemprov Kaltim.
Pemblokiran dilakukan sejak Senin (3/8/2020) kemarin.
Sebelumnya diberitakan, akses jalan yang ditutup warga tersebut, adalah akses jalan keluar Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) di Kilometer 13.
Namun, hal itu dibantah oleh Muhammad Sabani, Pj Sekretaris Provinsi Kaltim.
Sabani menyebut akses yang ditutup warga masuk proyek pembangunan jalan menuju Jembatan Pulau Balang.
"Bukan jalan Tol Balsam, tapi jalan akses ke Jembatan Pulau Balang," kata Sabani, dikonfirmasi Selasa (4/8/2020).
Terkait pelunasan lahan yang menjadi tuntutan warga, Sabani menyebut negosiasi masih dilakukan ke warga pemilik lahan.
Harapannya, selama negosiasi berlangsung aktivitas pekerjaan di area tersebut tetap bisa dilakukan.
"Sudah dikomunikasikan ke pemilik lahan," jelasnya.
Diketahui, penutupan jalan ini timbul dari kekecewaan warga pemilik lahan bernama Sinurat seluas 3,2 hektare dan Karsimah seluas 2,5 hektare, yang lahannya digunakan Pemerintah Provinsi Kaltim dijadikan bagian dari proyek jalan akses menuju Jembatan Pulau Balang.
Lahan tersebut menurut warga belum diberikan ganti rugi hingga 14 tahun lamanya.
"Dari tahun 2006 sampai sekarang tidak tuntas, pemerintah dulu menjanjikan ke kami bahwa lahan yang dipakai akan digantikan oleh mereka," kata Sinurat.
Sinurat mengatakan, secara prosedur ia telah menyurati Pemerintah Provinsi Kaltim, meminta penjelasan kepada mereka, hingga rapat dengan pihak terkait, namun tidak ada penjelasan gamblang.
"Tanggal 2 Desember 2019, di situlah mereka putuskan bahwa pemerintah akan ganti uang kami, pada prinsipnya oke saja tapi sampai surat kami dari tanggal 25 Juni, sampai ke penutupan ini sudah 3 kali tidak ada informasi yang positif dari pemerintah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)