DIKSI.CO, SAMARINDA – Kembali beroperasinya kegiatan tambang ilegal di kawasan Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pada Minggu (22/1/2023) kemarin, tentu menjadi penilaian penting kalau aparat penegah hukum (APH), memang tidak pernah serius menangani galian emas hitam ilegal. Khususnya di Kota Tepian.
Kritik tajam itu diutarkan Herdiansyah Hamzah alias Castro selaku akademisi di Kota Tepian. Kepada media ini, pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu menegaskan kalau pihak kepolisian tidak mungkin tidak mengetahui, kembali aktinya aktivitas tambang ilegal di Desa Muang.
“Dugaan saya, APH tau soal itu (tambang ilegal Muang). Mereka punya intelijen, mereka punya informan, mereka dapat laporan dari masyarakat Muang. Jadi mustahil kalau APH tidak tau,” tegas Castro, Selasa (24/1/2023).
Meski APH mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal yang kembali marak di awal 2023, namun yang menjadi permasalahan adalah, saat hal tersebut tidak pernah ditangani secara serius dan terkesan dibiarkan.
“Pangkal masalahnya karena memang sejak dulu APH tidak pernah serius menangani kasus-kasus tambang ilegal ini. Seolah-olah APH kalah dari para penambang dan dalang dibelakangnya. Jadi tidak mengherankan kalau kasus-kasus tambang ilegal semakin marak, bahkan terjadi di tempat yang sama berkali-kali,” tekannya.
Pemberantasan aktivitas tambang ilegal sejatinya harus dilakukan. Sebab selain kegiatan ekstraktif yang sangat merusak lingkungan, void-void sisa galian juga menjadi ancaman bagi warga disekitarnya.