Sabtu, 23 November 2024

AGM Cs Beri Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Keringan hingga Pembebasan Hukuman

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 September 2022 14:5

Suasana sidang pembacaan pledoi AGM Cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Rabu (7/9/2022).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud bersama empat koleganya (Nur Afifah Balgis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro) kembali digelar dengan membacakan nota pembelaan dari kelima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (7/9/2022).

Dalam sidang pledoi itu, diketahui kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis meminta agar kliennya bebad dari tuntutan hukum. Sementara terdakwa Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro meminta keringanan dari tuntutan JPU KPK.

"Jadi pledoi tadi intinya merespon tuntutan jaksa," ucap Abu Bakar kuasa hukum terdakwa Mulyadi yang dijumpai usai persidangan.

Kata Abu Bakar kepada media ini, dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah secara singkat meminta agar kedua kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan hukum dengan berbagai pertimbangan.

Sementara kuasa hukum Jusman, Edi Hasmoro serta Mulyadi sebagai kliennya meminta agar ada keringanan hukuman dari tuntutan JPU KPK terkait penerapan pasal UU Tipikor.

"Yang pertama terkait tuntutan jaksa pada pasal 12B yang dikenakan dengan unsur, bahwa pegawai negara menerima hadiah dan mengetahui untuk melakukan perbuatan dalam kewajiban. Kemudian unsur 55, dan 18 mengembalikan uang pergantian. Itu semua dari kita menyatakan pak Mulyadi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) bukan definitif (Sekda)," ulasnya.

Status Mulyadi sebagai Plt Sekda PPU menjadi salah satu pertimbangan utama. Sebab kata dia, dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) jabatan Plt sahihnya hanya berlaku selama 6 bulan.

"Nah faktanya pak Mulyadi menjabat itu dari Januari 2021 sampai Januari 2022. 6 bulan pertama itu sah, dan selanjutnya dari Juni sampai Januari 2022 itu menjadi tidak sah. Pak Mulyadi tetap menjalankan posisinya karena adanya surat perintah tugas," tambahnya.

Kemudian, lanjut Abu Bakar, soal penerimaan sejumlah hadiah uang oleh kliennya dari para rekanan swasta telah dibenarkan. Akan tetapi hal itu dilakukan Mulyadi berdasarkan perintah eks Bupati AGM.

"Maka dari itu maka posisi Plt Sekda pak Mulyadi itu hanya melaksanakan tugas dalam rangka melakukan kepentingan pribadi pak AGM. Maka dari itu, pertanggungjawaban pidananya bukan di pak Mulyadi. Pertanggungjawaban pidana harus kembali ke yang memerintahkan. Oleh karena itu kami berharap diringankan ke pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman 1-5 tahun. Sedangkan tuntutan 12b UU Tipikor itu jauh lebih berat," tandasnya.

Untuk diketahui, setelah semua kuasa hukum para terdakwa membacakan nota pembelaannya, para JPU KPK pun langsung memberikan jawabannya secara lisan dan singkat.

Yang mana para JPU KPK tetap pada tuntutannya kepada setiap terdakwa. Sidang beragendakan pledoi itu pun lantas ditutup majelis hakim dan kembali dilanjutkan pada 21 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews