DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun akan tindaklanjuti permohonan para petani di desa Girirejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Afif sapaanya karibnya bersyukur bahwa kepemilikan lahan sawah pertanian di desa Giri Rejo tidak berstatus tumpang tindih.
Sehingga hal tersebut memungkinkan untuk dilegalisasi.
"Saya sudah sampaikan ke pak RT-nya, tunggu dulu dokumennya kalo sudah lengkap kita ajukan ke BPN biar enak semuanya," ujar Afif, Rabu (13/7/2022).
Mengenai pertanian Samarinda, Afif turut mengucapkan terima kasih kepada para petani yang telah melakukan aksi nyata untuk mewujudkan mimpi swasembada pangan.