DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Adanya penemuan kegiatan pertambangan batu bara ilegal di Kota Balikpapan menjadi sorotan Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya DPRD Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, mengatakan tindakan pertambangan batu bara yang dilakukan secara ilegal ini tidak dibenarkan sama sekali.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, disebutkan bahwa dilarang ada penambangan batu bara di wilayah Kota Balikpapan.
"Tambang di Karang Joang salah besar karena tata ruang sudah jelas. Karena kan sesuai Perda haram di Kota Balikpapan ada penambangan batu bara," ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.
Ia menilai bahwa kegiatan tambang ilegal di Karang Joang ini membuat Pemerintah Kota Balikpapan kecolongan, dan tak mengetahui ada kegiatan ilegal.
"Mereka yang melaksanakan itu sudah jelas-jelas melanggar Perda dan ketentuan yang ada di Balikpapan. Atau mungkin mereka yang menambang itu pura-pura tidak tahu,"
Diketahui, bahwa Ketua RT setempat dan warga pun tak mengetahui aktifitas tambang batubara ilegal tersebut karena lokasinya yang jauh dari keramaian.
Penambangan ini terjadi di areal Bufer Zone Hutan Lindung Sungai Manggar Kilometer 25 Balikpapan
Wilayah ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, yang diduga tambang ilegal ini telah beroperasi selama satu bulan.
Pemkot Balikpapan pun telah menyegel tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara tersebut bersama stake holder terkait beberapa waktu lalu. (advertorial)