DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi penipuan daring yang dilangi oleh tiga narapidana alias warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda yang berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta rupanya di dapat dari mantan rekan satu sel mereka.
Hal tersebut diketahui dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas II A Samarinda, Akhmad Ferdian saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa (1/9/2020) sore tadi.
Kata Ferdian, saat awal pengungkapan yang dilakukan Polsek Sungai Pinang ini pihaknya langsung mengambil langkah penyelidikan internal dan memperketat razia di setiap sel hunian Rutan Klas IIA Samarinda.
"Ponsel itu mereka (para pelaku) dapatkan dari bekas teman satu sel mereka yang sudah bebas lebih dulu," ucap Ferdian.
Dengan artian, para penghuni terdahulu sebagian di antaranya memiliki ponsel yang berhasil lolos dari pantauan para petugas. Sebelum dibebaskan, rupanya para pelaku ini terlebih dulu memberikan sejumlah uang agar ponsel tersebut bisa ditinggal dan mereka pergunakan untuk memulai penipuan onlinenya.
"Yang jelas saat ini kami mengamankan yang bersangkutan di blok yang berbeda dengan warga binaan lainnya," imbuhnya.
Tujuannya, agar ketika pihak kepolisian memerlukan ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mereka akan langsung bisa dipindah ruangkan.