Masyarakat yang merasa tidak mendukung ketika tim peneliti maupun dari anggota PPS melakukan survei cukup mengisi form B5-KWK.
Form tersebut sebagai bukti seseorang tidak mendukung salah satu pasangan perseorangan yang maju di Pilkada Samarinda.
"Jika ada keberatan bisa lapor kami," ucapnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memantau perkembangan pilkada Samarinda.
Selain itu wajib ditanyakan jika ada seseorang yang meminta data berupa KTP.
Ditakutkan nantinya dipakai sebagai persyaratan dukungan calon perseorangan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Ini Sebabnya", https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/07304291/pasangan-bakal-calon-kepala-daerah-jadi-tersangka-ini-sebabnya.