DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tepian melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah mantan Bupati Kutim Ismunandar di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Rabu (9/9/2020) pagi tadi.
Dari 20 saksi yang dijadwalkan KPK, diketahui satu di antaranya bernama Faizal Rahman yang menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim.
Saat dijumpai awak media sekira pukul 15.30 Wita, Faizal mengaku diberi 18 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dari kesemua pertanyaan tersebut, lanjut Faizal, poin utamanya yakni terkait peran dan tugas dari Komisi B DPRD Kutim.
"Yang sekarang berkasus ini kan bermitra kerja dengan komisi B. Jadi saya tadi lebih banyak ditanya kepada fungsi dan tugas komisi B. Karena ini kan BPKAD dan Bappenda di bawah komisi B," beber Faizal.
Untuk diketahui, dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menetapkan tujuh tersangka.
Yakni Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini Kepala Dinas PU Kutim.
Sedangkan dua sisanya dari pihak rekanan swasta, Arditya Maharani dan Deky Arianto.
"Intinya pertanyaan itu lebih kepada empat tersangka. Rekanan swasta nya nda keterkaitan ke situ. Karena yang ditahan KPK ini kan mitra kerja komisi B," imbuh pria yang berasal dari Fraksi PDI-P.
Selain itu, kata Faizal, dirinya juga menerangkan kepada para penyidik kalau pada saat pengesahan APBD 2020 Kutim pihak legislatif saat itu tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Sebab, pada saat pengesahan para anggota legislatif baru dilantik pada Agustus 2019 dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) serta pendefinitifan para anggota legislator baru terlaksana di pertengahan November 2019.
"Sedangkan APBD harus disahkan dan dilaporkan ke pusat pada November itu juga. Kalau tidak maka Kutim bisa terkena potongan dana alokasi umumnya. Makanya salah satu pertanyaannya tadi itu, komisi B tidak dilibatkan dalam proses penganggaran 2020," urainya.
Mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 Wita hingga sore tadi, Faizal rencananya akan langsung berpulang kembali ke Sangatta, Kabupaten Kutim.
"Hari ini sudah selesai. Saya belum tau kalau nanti diperlukan lagi saya akan datang memenuhi panggilan," jelasnya.
Sementara itu, para penyidik lembaga superpower ini meninggalkan ruang penyidikan di Mapolresta Samarinda sekira pukul 16.20 Wita yang menandakan pemeriksaan saksi hari ini telah selesai.
Sekira tujuh jam setengah bekerja, KPK diketahui baru melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi. Dan sisanya akan kembali dijadwalkan pada Kamis (10/9/2020) keesokan harinya.
"Jadi dari 20 saksi itu kami agendakan pemeriksaan selama dua hari. Dibagi 10 saksi setiap harinya. Tapi hari ini ada dua yang belum datang dan akan kembali dijadwalkan besok," ungkap seorang penyidik KPK yang dijumpai awak media.
Kata pria berjenggot yang enggan diwartakan namanya, kalau dari 20 saksi yang akan diperiksa ini setengah di antaranya merupakan saksi terdahulu yang pernah diperiksa sebelumnya.
"Untuk melengkapi petunjuk JPU makanya kembali dilakukan pemanggilan saksi. Besok selesai sudah jadwalnya (pemeriksaan saksi)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)