DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas PUPR Kaltim, pada 2021 lalu menerima anggaran Rp1,2 triliun.
Hingga akhir tahun 2021, realisasi anggaran PUPR Kaltim, sebesar 83 persen atau Rp1,3 triliun.
Satu triliun sekian anggaran tidak terserap, selain karena efisiensi saat lelang, juga diakibatkan ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung hingga akhir tahun.
Hal itu dijelaskan Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.
"Ada pekerjaan yang sampai berakhirnya tahun anggaran 2021 belum selesai dilaksanakan dan diteruskan penyelesaiannya melampaui tahun anggaran," kata Hadi, Senin (13/6/2022).
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, menemukan ada 9 paket pekerjaan yang tidak rampung pada 2021 lalu.
Dalam LHP BPK, Pemprov Kaltim didorong bisa menindaklanjuti dengan action plan, sehingga keterlambatan proyek tidak terulang.
Hadi menyebut, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada pihak kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan fisiknya.
Salah satunya, kontraktor RS Korpri Samarinda yang terkena sanksi denda hingga diblacklist.
Pemprov Kaltim disebut telah menerima denda keterlambatan proyek.
Hanya saja, BPK RI menemukan masih ada denda proyek sebesar Rp2,71 miliar yang belum diberikan kepada kontraktor.
"Berkenaan dengan denda keterlambatan pekerjaan atas sembilan paket belanja modal pada dua SKPD belum dikenakan sebesar Rp2,71 Miliar akan diproses dan diselesaikan," tegas Hadi.
Dua mekanisme disiapkan pemerintah, mulai dari memotong sisa pembayaran pekerjaan hingga penyetoran ke kas daerah.
"Menyetorkan ke kas daerah atau memotong sisa pembayaran pekerjaan kepada penyedia masing-masing sebesar Rp2,645 Miliar dan Rp67,01 Juta," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)