Senin, 25 November 2024

9 Fakta Kasus Daging Babi Diolah Jadi Daging Sapi, Dicampur Boraks hingga Sudah Jualan Setahun

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 14 Mei 2020 7:11

Sidak yang dilakukan pihak terkait/ Tribunnews

DIKSI.CO - 9 Fakta Kasus Daging Babi Diolah Jadi Daging Sapi, Dicampur Boraks hingga Sudah Jualan Setahun 

Peredaran daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil dibongkar polisi.

Empat pelaku penjual daging babi yang menyerupai daging sapi ini pun telah diamankan.

Mereka yang berhasil dibekuk polisi yakni T (54), MP (46), AS (39), dan AR (38).

T dan MP sendiri merupakan pengepul.

Sedangkan AS dan AR adalah pengecer.

Keempat pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, (9/5/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Lembang, RT 13/03, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Tim Satgas Pangan Kabupaten Bandung sedang melakukan sidak ke Pasar Baleendah, Selasa (12/5/2020), menindak lanjuti penemuan peredaran daging babi yang diolah menyerupai daging sapi. (Tribun Jabar/Lutfi AM)

Hal itu diungkapkan oleh Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Menurut keterangan polisi, praktek penjualan daging babi menyerupai daging sapi ini sudah berlangsung hampir setahun.

Mereka memiliki cara tersendiri untuk mengelabuhi pelanggannya.

Daging babi itu dijajakan oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

Berikut adalah fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan berita TribunJabar.id yang telah terbit sebelumnya:

1. Kronologi Penangkapan

Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke ada aktivitas penjualan daging babi.

Setelah itu, petugas dari Porlesta Bandung melakukan penyelidikan di TKP.

Hasilnya, ternyata benar. P dan T merupakan pengepul daging babi.

"Namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra.

2. Daging Diperoleh dari Solo

Pengepul tersebut ternyata bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak saja di sana.

Dikatakan Hendra, di rumah P ditemukan dua buah freezer besar diduga berisi daging babi sebanyak 500 kg.

P dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp 45 ribu.

3. Penelusuran ke Pengecer

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap para pengecer.

Didapat dua orang terduga pengecer, yakni AS dan AR.

Mereka berdua menjual daging itu ke masyarakat umum.

"Dia (P dan T) telah menjual daging babi sekitar satu tahun. P dan T menjualnya Rp 60 ribu per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90. 000 per kg. Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya," " kata Hendra.

Kepala Disperindag Kabupaten Bandung, Poppy Hopipah, saat ikut serta bersama Tim Satgas Pangan melakukan sidak di Pasar Baleendah, Selasa (12/5/2020). Sidak dilakukan karena ditemukannya penjual daging babi yang diolah menyerupai daging sapi dan dijual kepada masayarakat. (Tribun Jabar/Lutfi AM)

4. Cara Pelaku Mengolah Daging Babi

Hendra memaparkan, para pelaku mengawetkan daging babi dan mengolah daging babi seolah-olah daging sapi.

Para pengepul mencampurkan borak ke daging babi tersebut

"Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.

5. Daging Sempat Beredar ke 3 Kecamatan

Daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.

Kendati demikian, dia meminta masyarakat tak perlu khawatir pasalnya daging yang ada sudah disita.

"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.

6. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Hendra memaparkan, pelaku memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.

"Sebagaimana dalam pasal 91A, Jo pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo dan Pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.

Hendra berujar, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui sejauh mana pemasarannya.

7. Pegawai Tak Tahu

Seorang pegawai T dan P tak tahu daging yang dijual oleh bosnya adalah daging babi.

T dan P ternyata merahasiakan juga kepada pegawainya.

Warga asli RT 03/RW 13, Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Eka Suryana (25) yang menjadi pegawainya mereka, mengaku tak tahu itu merupakan daging babi.

"Saya tak tahu jualannya daging babi, yang saya tahu daging (sapi) we," ujar Eka di dekat rumah pelaku, Senin (11/5/2020) malam.

8. Warga Juga Tak Tahu

Seorang warga setempat, Andi (49), juga mengaku tak mengetahui daging apa yang dijual oleh para pelaku.

"Tahunya daging sapi reject. Tak curiga juga karena mereka biasa saja, saat mau naik atau menurunkan barang. Tidak sembunyi-sembunyi dan tidak terlihat waswas," katanya.

Dia mengungkapkan, warga mengetahui kalau pelaku menjual daging babi setelah digerebek polisi.

"Memang tak banyak warga yang beli daging ke situ karena harganya murah, takut daging yang sudah lama dan ada bakterinya. Bukan curiga daging tersebut daging babi," ujar Andi.

9. Sidak

Tim Satgas Pangan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Kedinasan Kabupaten Bandung, melakukan sidak ke Pasar Baleendah, Selasa (12/5/2020) menyusul temuan adanya peredaran daging babi yang disulap seperti daging sapi.

Dalam sidak tersebut jajaran dari tim Satgas Pangan, mendatangi satu persatu pedagang daging di Pasar.

Mereka mewawancarai para pedagang dan melakukan rapid test terhadap daging yang dijualnya.

Rapid test tersebut untuk memeriksa daging, apakah ada kandungan daging babi atau boraks dalam daging yang dijual para pedagang di pasar Baleendah tersebut.

Hasil rapid test daging tersebut langsung bisa diketahui, dalam hitungan waktu sekitar tiga menit.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, di Pasar Beleendah pihaknya mengambil 20 sample dilakukan pengetesan dan pengecekan atau rapid tes.

"Setelah melakukan pengecekan dan pengetesan, sekitar 20 sample yang kita ambil. Alhamdulillah di pasar Baleendah ini negatif hasilnya," kata Hendra. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "9 FAKTA Terbongkarnya Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi, Kronologi hingga Ancaman Hukumannya" https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/05/13/9-fakta-terbongkarnya-penjualan-daging-sapi-yang-ternyata-babi-kronologi-hingga-ancaman-hukumannya?page=all

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews