DIKSI.CO, SAMARINDA - Ungkapan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda yang berhasil mengamankan tujuh pelaku peredaran sabu-sabu lebih dari satu kilo gram kini telah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan diancam 15 tahun kurungan penjara.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba, Kompol Andika Dharma Sena yang dihubungi melalui telpon selulernya Sabtu (20/2/2021) sore tadi.
Kata polisi perwira menengah ini, kalau ke tujuh pelaku disangka kan pasal 114 ayat (4) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Untuk diketahui dari tujuh pelaku yang statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka ini, tiga di antaranya merupakan perempuan dan sisanya laki-laki.
Tiga tersangka perempuan itu diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Mereka nekad mengedarkan sabu lantaran menambah pundi rupiah demi kebutuhan hariannya bersama sang buah hati.
Meski ke semua pelaku berbeda jaringan, namun dipastikan kalau kejahatan narkotika bukanlah merupakan tindak kriminal yang bisa dilakoni para pelakunya secara sendiri-sendiri.
"Kami masih telusuri ke bagian atas (pemasok sabu) para pelaku ini. Meski berbeda namun dapat dipastikan kalau setiap pelaku memiliki jaringannya masing-masing," tambah Andika.
Disinggung lebih jauh mengenai tujuh tersangka dengan para pelaku yang lebih dulu diamankan polisi terkait jaringan, Andika pun belum berkomentar lebih jauh.
Sebab perihal tersebut juga masih dalam penyidikan lebih lanjut yang dilakukan Korps Bhayangkara.
"Yang jelas kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan lagi. Karena dugaan pasti selalu mengarah kepada pelaku baru lainnya, karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan berjaringan," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Dalam kurun waktu dua bulan, Polresta berhasil membekuk tujuh pelaku sindikat narkotika jenis sabu. Kristal mematikan yang diamankan polisi pun tak sedikit. Yakni lebih dari satu kilogram.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dari Januari sampai Februari dengan tujuh tersangka. Tiga perempuan dan empat laki-laki," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi ulang pada Jumat (19/2/2021) sore kemarin.
Lanjut Andika, kalau pasar peredaran kristal putih tersebut tidak hanya menyasar Kota Tepian, sebab wilayah tetangga semisal Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga tak luput dari sasaran pelaku.
"Jadi memang ada (sabu) yang hendak dibawa ke Bontang. Itu pengungkapan pada tanggal 8 Februari lalu. Tapi sebagian besar pelaku mengedarkan di Samarinda," jelasnya.
Beberapa pengedar bahkan memiliki sistem keamanan. Menggunakan kamera CCTV untuk memantau pergerakan yang ada di luar rumahnya. Salah satu pelaku tersebut yakni Aulia Tarigan (34) yang diringkus pada Senin (15/2/2021) lalu di kediamannya, Jalan Senyiur RT 06 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari tangan ibu tiga anak ini polisi mendapati 115 poket sabu seberat 79,94 gram siap edar.
Kepada media ini, dirinya mengaku jika terpaksa mengedarkan sabu karena tuntutan ekonomi. Terlebih suaminya saat ini sedang berada di kurungan bui akibat kasus serupa.
"Sudah tiga minggu ini jual sendiri. Suami di penjara kasus sabu juga, sekitar 7 bulan lalu sudah dipenjara," singkat ibu tiga anak ini. (tim redaksi Diksi)