Semuanya warga Kota Langsa.
Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.
Pasang tarif 500 ribu
Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu untuk bisa berkencan dengan mamah muda.
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.
"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu. Selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dikutip dari Serambinews.com.
5 PSK online dikembalikan ke keluarganya
Kasat Reskrim menambahkan, dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5/2020) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.
Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.
Sementara itu, lima orang mamah muda PSK online ini statusnya masih sebagai saksi.
Kelimanya yakni berinisial CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "7 Ibu Rumah Tangga Terlibat Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp 500 Ribu, Muncikari Dapat Rp 100 Ribu" https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/05/14/7-ibu-rumah-tangga-terlibat-prostitusi-online-pasang-tarif-rp-500-ribu-muncikari-dapat-rp-100-ribu?page=all