“Penadahnya ini orang pedagang sapi di pasar. Kebetulan kenal sama salah satu pelaku saat di RPH (rumah potong hewan) dulu,” tambahnya.
Selain itu, dari pengakuan para pelaku polisi juga mendapati kalau mereka juga pernah beraksi pada 4 Januari 2023 dan 28 Desember 2022 lalu. Sehingga, jika diakumulasi maka komplotan pencuri ternak ini sudah menggasak 11 ekor sapi.
Aksi komplotan pencuri hewan ternak ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan. Didapati jika para pelaku juga pernah melancarkan aksinya di dua lokasi lainnya.
“Iya total semua jadi 11 ekor, dan semua dieksekusi pada malam hari,” bebernya.
Atas perbuatannya, 5 pelaku pencuri sapi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHPidana Jo 65 karena berulang dan lebih dari satu TKP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kalau perbuatan berulang biasanya ditambah sepertiga ancaman. Sedangkan untuk penadah kami kenakan Pasal 480 ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)