Jumat, 22 November 2024

5 Tahun Tak Digelar, KPU Samarinda Gelar Bimtek Penyelesaian Pelanggaran Sengketa Pilkada

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 13 Oktober 2020 13:15

Firman Hidayat, Ketua KPU Kota Samarinda saat diwawancara awak media, Selasa (13/10/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pemilihan kecamatan se-kota Samarinda, tentang penyelesaian pelanggaran dan sengketa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 di hotel Midtown, Selasa (13/10/2020).

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebutkan pelaksanaan Bimtek hari ini terkait penyelesaian masalah sengketa di masa tahapan Pilkada serentak.

Firman mengatakan Bimtek ini adalah yang pertama kalinya digelar sejak tahun 2015. 

"Sejak tahun 2015 kemarin tidak ada, memang tahapan ini baru digelar, karena tahapan ini memiliki resiko-resiko kegiatan yang berkaitan dengan masalah," ucapnya.

Tahapan-tahapan yang beresiko, lanjut Firman ada pada tahapan kampanye penghitungan surat suara dan pendataan pemilih.

"Nanti di tungsura (penghitungan pemungutan surat suara) menjadi bagian dari masalah hukum juga. Termasuk di dalamnya soal pendataan pemilih, bagian dari tahapan-tahapan ini yang beresiko. Maka dari Kejaksaan sudah mewanti-wanti supaya tidak terlewat," terangnya.

"Artinya pemberian materi tentang Bimtek ini terkait dengan pemahaman hukum pilkada, harusnya memang sudah saat ini dilakukan," kata Firman lagi.

Kegiatan PPS, PPK dab KPPS yang saat ini masih dalam proses perekrutan memiliki nuansa hukum yang sangat kental. Firman berharap, dengan dilaksanakan Bimtek ini dapat mempertebal pengetahuan hukum baik di tingkat Komisioner, PPK, PPS dan KPPS. Pasalnya dia menilai potensi konflik masih bisa terjadi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews