Jumat, 22 November 2024

5 Fakta Kasus Perundungan Bocah Penjual Gorengan, Ayah Korban Beri Maaf ke Pelaku, Proses Hukum Selesai?

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 18 Mei 2020 10:18

Bocah Penjual Gorengan yang jadi korban perundungan/ sindonews

DIKSI.CO5 Fakta Kasus Perundungan Bocah Penjual Gorengan, Ayah Korban Beri Maaf ke Pelaku, Proses Hukum Selesai? 

Video perundungan yang dialami RL (12), seorang bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial.

Polisi telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut. Salah satunya pelaku bernama Firdaus yang terekam memukul korban.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, korban dikabarkan mendapat beasiswa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi tetapkan tersangka

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tersangka utama, yakni F (26). Pelaku F terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," katanya, dilansir dari TribunTimur.com.

Sementara itu, untuk 7 pelaku lainnya dikenakan pasal 76 C Undang-undang perlindungan anak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews