Minggu, 10 November 2024

42 ODGJ dan Disabilitas Divaksin Covid-19, Kendala Vaksinasi Banyak ODGJ Tak Miliki NIK

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 16 Juni 2021 6:40

Proses penyuntikan vaksinasi Covid-19, bagi ODGJ dan penyandang disabilitas oleh RSJD Atma Husada Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam (RSJD AHM) Samarinda, menggelar vaksinasi Covid-19 kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas.

Sebanyak 42 orang mendapat vaksinasi pada Rabu (16/6/2021).

Albarakati, Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian dan Kesra, menyampaikan di Kaltim, target vaksinasi bagi ODGJ san penyandang disabilitas, mencapai 4.122 orang.

“Jadi jangan lihat persentasenya hanya satu persen. RSJD Atma Husada Mahakam sudah memulai. Harus dilanjutkan sampai seratus persen,” kata Albarakati.

Jaya Mualimin, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, mengungkap berbagai kendala dihadapi pihaknya saat melakukan vaksinasi kepada ODGJ.

Salah kendala sebagian besar ODGJ tidak memiliki NIK, atau nomor induk kependudukan.

Padahal memiliki NIK, menjadi syarat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, jika ODGJ hendak mendapatkan vaksin.

“Salah satu kesulitan teknis kami untuk vaksinasi ini karena banyak ODGJ tidak punya NIK," ungkapnya.

Untuk itu, pihak rumah sakit bekerjasama dengan disdukcapil dan dinas sosial guna mendata ODGJ memiliki NIK sehingga memudahkan mereka untuk proses vaksinasi.

Syarat lainnya, ODGJ penerima vaksin wajib berusia di atas 18 tahun, serta memenuhi syarat kesehatan.

"ODGJ yang akan divaksin harus berusia di atas 18 tahun dan memenuhi standar kesehatan untuk divaksin, seperti aman dari risiko komorbid," tegasnya.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas pihaknya bekerjasama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim untuk pendampingan.

"Kami berharap program vaksinasi ini akan dilanjutkan oleh kabupaten dan kota," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews