DIKSI.CO, SAMARINDA - Di tengah masa pandemi saat ini tentu aktivitas masyarakat akan sangat dipengaruhi.
Semisal kewajiban penerbangan yang harus menunjukan hasil rapid test negatif selain tiket pesawat.
Untuk bisa mendapatkan selembar hasil rapid test tersebut calon penumpang harus mengikuti uji test yang dilakukan fasilitas kesehatan (Faskes) baik itu rumah sakit maupun puskesmas.
Pentingnya surat rapid test membuat sebagian penumpang menggunakan cara singkat untuk mendapatkannya, padahal surat tersebut belum tentu keasliannnya.
Empat calon penumpang Lion Air di Samarinda tujuan Surabaya pada Sabtu (8/8/2020) kemarin terpaksa berurusan dengan polisi lantara surat hasil rapid testnya diduga palsu.
Mereka memalsukan dokumen bebas Covid-19 dari hasil rapid test atau uji cepat.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, barang bukti surat keterangan repid test palsu sudah diamankan di Mapolsek.
Pihaknya memastikan jika surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test yang dikeluarkan Dinas Kesehatan UPT BLUD Puskemas Baqa adalah palsu.
"Saat kami konfirmasi kembali memang surat tersebut palsu dan sementara masih di lakukan penyelidikan terkait pegeluaran surat tersebut," kata Rengga, Minggu (9/8/2020) saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Dari informasi, keempat calon penumpang terdiri tiga dewasa dan satu anak ini rencananya menggunakan Lion Air bernomor penerbangan JT317 ke Surabaya, dari Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, yang di jadwal terbang pukul 12.30 Wita.
Sebelum naik ke pesawat, petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda melakukan pemeriksaan dokumen penumpang.
Petugas KKP saat itu mencurigai keabsahan dokumen, lalu melakukan kroscek ke pihak Puskesmas Baqa terkait yang tertera di surat keterangan yang disampaikan. Lantaran terbukti menggunakan surat keterangan palsu untuk memuluskan perjalanan itulah, keempat calon penumpang inipun gagal berangkat.
Tak hanya itu keempatnya harus mengikuti serangkaian pemeriksaan berkaitan dari mana surat hasil repid test palsu tersebut mereka dapatkan.
Berkaitan siapa yang mengeluarkan surat palsu tersebut Rengga sudah pun melakukan pengembangan.
Hasilnya, surat repid test palsu keluarkan oleh seseorang yang tinggal di Jalan P Suryanata, Gang Tinggiran.
Sayangnya saat akan ditangkap, pelaku berhasil lebih dulu kabur bersama keluarganya.
"Untuk pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya masih dikembangkan unit reskrim polsek untuk mencari keberadaan pelaku. Dan untuk keempat warga yang kedapatan menggunakan hasil repid test palsu masih sebatas saksi," tutup Rengga. (tim redaksi Diksi)