DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tepain seperti tak ada habisnya.
Kali ini jajaran kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 0,68 gram bruto pada Kamis (27/8/2020) kemarin sekira pukul 16.15 Wita.
Pelakunya adalah perempuan yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) alias janda bernama Masitah Putri (34).
Ibu dari lima orang anak ini diamankan petugas tepat rumah sewaannya di Jalan Merdeka, Gang Otok, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
"Setelah diamankan dan kami lakukan interogasi, pelaku ini mengaku hanya sebagai pengguna," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya Jumat (28/8/2020) hari ini.
Selain barang bukti sabu, petugas juga saat ini mengamankan satu bandel plastik klip, satu sendok penakar yang ditemukan di lantai dalam kamar, serta timbangan digital yang ditemukan di bawah kasur.
"Tapi saat kami dalami lagi, dia mengaku juga menjual barang yang diperoleh dari temannya itu," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya pelaku tersebut telah menggunakan serta menjual sabu setahun belakangan terakhir.
"Jadi, dia ini dapat dari temannya poketan Rp100 ribu dan dia cari untung juga (diecer kembali)," terang Dalimunthe.
Faktor ekonomi menjadi motif dibalik tindakannya.
Masitah yang berstatus sebagai janda harus memutar akal agar bisa terus memenuhi kebutuhan hariannya bersama ke lima buah hatinya
"Jadi dia ini sudah menikah 4 kali dan suaminya itu pekerjaannya tidak jelas ditambah dia memiliki 5 orang anak," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Masitah kini harus mendekam dibalik kurungan besi dengan sangkaan pasal 114 atau pasal 112/ UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. (tim redaksi Diksi)