Jumat, 20 September 2024

348 Aset Tanah Pemprov Belum Bersertifikat, Alasan Belum Dimanfaatkan

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 10 Maret 2021 9:12

Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim/ Diksi.co

"Terhadap  aset dengan senilai Rp32,019 triliun tersebut terdiri dari tanah, gedung, lahan dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi," ungkap Sabani.

Untuk aset tanah, Pemprov Kaltim memiliki 570 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 242 bidang tahan, senilai Rp1,18 triliun, telah bersertifikat. Sementara sisanya tidak.

"Sisanya 348 bidang tanah senilai Rp5,12  triliun belum bersertifikat," tegasnya.

Perhitungan nilai aset itu setelah dilakukan appraisal di tahun 2019, namun tidak dilakukan update nilai aset setiap tahun.

Pemprov beralasan tidak adanya update itu sesuai ketentuan. Update nilai baru dilakukan bila pihak pemerintah daerah akan melakukan pemanfaatan aset tersebut.

"karena ketentuannya demikian kecuali ketika dilakukan pemanfaatan terhadap aset," pungkasnya.

Pemprov Kaltim diketahui telah membangun MoU dengan Kejati Kaltim, untuk penyelamatan aset. Pihaknya saat ini berupaya melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews