DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski telah mencetak rekor pengungkapan 25 kilogram sabu dan 37.701 butir pil ekstasi pada Sabtu (4/9/2021) lalu, namun pasalnya hal tersebut tak membuat kinerja Korps Bhayangkara melemah.
Kembali, pada Jumat (17/9/2021) kemarin jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali menindak kejahatan narkotika dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi dari tangan tiga pelaku.
Mereka adalah Wahyu Andrian Syaputra (26), warga Asal Madiun, Jawa Timur yang diamankan petugas diparkiran hotel di bilangan Letjend S.Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dan dua sisanya, adalah Catur Devi Irawan (37) warga Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang dan Ria Nadia (25) warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Ketiganya kami amankan karena masih berada dalam satu jaringan yang sama," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian melaluo Kanit Sidik Iptu Purwanto, Selasa (21/9/2021).
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika kawasan hotel tempat pelaku Wahyu diamankan kerap menjadi titik peredaran narkotika.
Berbekal informasi tersebut, polisi berpakaian sipil langsunh bergegas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pertama.