DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi, diketahui sebanyak 207 warga binaan dari masing-masing Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Samarinda telah melakukan program pembebasan bersyarat tersebut.
Kendati telah mendapatkan kebebasannya di tengah pandemi Covid-19 saat ini, namun tak sedikit dari para pelaku tindak kejahatan ini kembali berulah.
Meski dalam catatan, para warga binaan di Kota Tepian ini belum ada yang kembali melakukannya, namun jajaran kepolisian Satreskrim Polresta Samarinda telah melakukan antisipasi mengenai perhial tersebut.
Disampaikan Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Rabu (15/4/2020) sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi kepada seluruh rutan maupun lapas di Samarinda.
"Kemarin, kami sudah melakukan koordinasi. Data para napi yang menerima asimilasi pun telah kami terima untuk membantu melakukan pengawasan pasca mereka dibebaskan secara bersyarat," beber Damus.
Dari 207 warga binaan ini, diketahui rinciannya ada 97 narapidana dari Lapas Klas IIA Samarinda. 38 narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan 77 narapidana dari Rutan Klas IIA Samarinda.
"Kami akan melakukan pengawasan dan memonitor mereka yang mendapatkan asimilasi ini," kata Damus.
"Tentu kami berharap agar mereka yang mendapatkan program ini tak kembali berulah melakukan tindak pidana," sambungnya berharap.
Dari 207 jumlah narapidan ini, tentu tak semua berasal dari kasus yang sama. Meski demikian, lanjut Damus, fungsi pengawasan dan monitoring sendiri nantinya akan dilakukan secara merata tanpa memilah dari kasus yang mana.
Hal tersebut dilakukan karena bisa saja narapidana yang sebelumnya terlibat kasus narkotika, ketika di luar nanti justru berulah dengan melakukan tindak pidana umum seperti pencurian.
"Tidak ada pengawasan khusus. Kami melakukan monitoring berdasarkan data yang kami terima," tegasnya.
Selagi berada dalam masa pengawasan di tengah program asimilasi, namun tidak menutup kemungkinan kalau narapidana ini bisa kembali melakukan pelanggaran hukum. Kalau hal tersebut diketahui, tentu polisi akan kembali melakukan penindakan dengan tegas kepada mereka.
"Kalau kembali melakukan ya, kami kenakan sesuai pasal yang ada, berarti asimilasinya itu tidak berlaku," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)
BACA JUGA: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Wanita di Balikpapan Ditipu Pacar, Uang Rp 70 Juta Tak Kembali
BACA JUGA: 1.178 Warga Binaan Seluruh Kaltim-Kaltara Dapat Hak Asimilasi di Tengah Pandemi Corona