Sabtu, 23 November 2024

15 Pekerja Dipecat, Balikpapan Pos Diwajibkan Bayar Pesangon Setengah Miliar Lebih 

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 24 November 2021 6:9

15 pekerja Balikpapan Pos saat bermediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan  merampungkan pencatatan perselisihan industrial antara PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 pekerjanya. 

Disnaker Kota Balikpapan menyarankan pihak pengusaha dalam hal ini PT Duta Margajaya Perkasa diwajibkan membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar setengah miliar lebih, tepatnya total senilai Rp 651.199.072. 

Hak pekerja yang harus dibayarkan Balikpapan Pos itu terinci dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong pihak pengusaha selama 7 bulan. Dalam 7 bulan dengan periode April sampai Oktober 2020.

"PT Duta Margajaya Perkasa diwajibkan membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar setengah miliar lebih. Surat anjuran ini sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu dan juga pihak, pengusaha," ujar Ani.

Pasca surat anjuran tersebut, diharapkan agar masing-masing pihak yang berselisih untuk memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut dan menyampaikan tembusan kepada pihak lainnya. 

Di tempat yang sama, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Husnul Hotimah , pihaknya hanya bisa menganjurkan pihak pengusaha membayar hak untuk 15 pekerja dari jumlah sebelumnya 19 orang. 

Ini dikarenakan 3 pekerja lainnya telah sepakat mengundurkan diri dibuktikan surat pengunduran diri dengan pengusaha dan dinyatakan telah dicapai kesepakatan dalam perselisihan hubungan industrialnya, dan 1 pekerja lainnya berada di kewenangan instansi yang membidangi ketenagakerjaan di Penajam Paser Utara (PPU) 

"Dengan dasar-dasar itulah, kami hanya mengitungkan hak 15 pekerja, sesuai dimana lokasi kerja," terang Husnul.

Terkait mogok yang dilakukan pekerja sejak 19 November 2020 lalu juga dijelaskan dalam surat anjuran tidak dapat dikategorikan sebagai mogok kerja tidak sah. 

Mediator HI juga menyimpulkan pencatatan sekaligus melampirkan surat pemberitahuan mogok kerja, bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan industrial secara tripartit.
 
Rusli selaku Ketua Perwakilan Pekerja mengapresiasi kinerja cepat mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Balikpapan beserta tim dalam merampungkan surat anjuran yang sempat tersendat lantaran mediator sebelumnya Hidayah Sukmaraga meninggal dunia.

Setelah membaca detail, mantan Redaktur Metropolis Balikpapan Pos ini menyebut isi dalam surat anjuran telah sesuai dengan fakta yang terjadi. 

"Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia meski banyak rintangan. Surat anjuran keluar dan menganjurkan agar perusahaan membayar hak pekerja. 

Dia pun berharap isi surat anjuran yang mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja, dijalankan Balikpapan Pos.

"Kami lega namun tetap akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas, dan keadilan berpihak kepada yang benar," katanya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews