DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat merancang beberapa pembangunan jalan tol sebagai akses Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Jalan tol nantinya menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN menuju bandar udara (bandara) internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.
Berikut sistem jaringan tol yang akan dibangun pemerintah pusat:
- Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 11-Junction Pulau Balang;
- Jalan Tol Bandara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan-Samarinda;
- Jalan Tol Bandara VVIP-Outer Ring Road KIPP; dan
- Jalan Tol Junction Pulau Balang-KIPP IKN.
Danang Perikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, menyebut sistem tol yang akan dibangun saat ini masih dalam tahap studi.
"Pembangunan jalan tol akses IKN yang masih dalam tahap studi," kata Danang, beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi terkait rencana pembangunan tol yang melewati jalan milik provinsi, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menyebut pihaknya tidak terlibat dalam pembangunan tol tersebut.
"Kalau tol sudah jelas di bawah kementerian semua. Pemprov tidak terlibat lagi," kata Aji Firnanda, Kamis (7/7/2022).
Meski begitu, PUPR Kaltim akan terlibat dalam peralihan status dari jalan milik provinsi jadi jalan milik negara.
"Jalan Kaltim Km 38 Semoy Petung, sudah diupgrade. Status belum berubah, tapi secara fungsi ditetapkan jalan arteri artinya pasti masuk status nasional," paparnya.
Total ruas jalan provinsi yang alih status sepanjang lebih dari 130 km.
"130 km lebih, jalan upgrade, sementara itu dulu, yang upgrade kan mereka," lanjutnya.
Menurut Aji Firnanda, panjang jalan yang beralih status itu beberapa ruas masuk dalam rancangan Tol IKN, salah satunya akses Jembatan Pulau Balang.
"Termasuk jalan Jembatan Pulau Balang, akan beralih status jadi jalan negara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)