DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pelaku usaha di Balikpapan belum ada yang kena denda setelah berjalan 1 minggu pelaksaan Perwali denda bagi pelanggar protokol kesehatan Kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina.
Saat ini pihaknya memberikan teguran-teguran kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Diketahui denda yang diberikan kepada pelaku usaha telah ditetapkan lebih besar dari pada denda perorangan yang ditemui saat beraktivitas tanpa menggunakan masker.
"Pelaku usaha masih dalam proses, kita ada memberikan teguran kemudian akan ditetapkan pemberian denda. Sanksinya lebih besar, Rp 1,5 juta," katanya Senin (7/9/2020).
Ia mengatakan teguran yang diberikan pihaknga kepada pelaku usaha ini biasanya dikarenakan pelanggan yang mengabaikan physical distancing dan duduk berdekatan ketika sedang di restoran atau cafe-cafe.