DIKSI.CO, SAMARINDA - April 2020 lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan Covid-19.
Keputusan itu bernomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/ KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
SKB tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Isinya, pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kaltim diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/ jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. Selain itu juga untuk rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja.
Awalnya, APBD Kaltim 2020 terancam terjun bebas, dari semula sesuai KUA PPAS, APBD Kaltim sebesar Rp 11,84 triliun. Usai dilakukan pemangkasan, APBD Kaltim turun sekitar Rp 3 triliun, dari menjadi Rp 9,2 triliun.
Hal tersebut disampaikan Sa'duddin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
"APBD Kaltim Rp 11,83 triliun turun menjadi Rp 9,2 triliun, sesuai dengan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI," kata Sa'duddin beberapa waktu lalu.