DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp3,7 juta.
Penetapan angka ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Keputusan tersebut dibuat setelah melalui pembahasan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan pengusaha lokal.
“Angka UMK yang ditetapkan ini kurang lebih Rp3,7 juta prosesnya sudah melalui kajian matang oleh Disnaker dan berbagai stakeholder. Setelah itu, saya tandatangani dan saya pastikan kebijakan ini berlaku untuk tahun 2025,” ujar Andi Harun.
Keputusan ini mencerminkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional yang mengharuskan kenaikan UMK di setiap wilayah.