Minggu, 24 November 2024

IKN Nusantara Akan Setara Provinsi Kekhususan, Diatur Dalam Perpres, Mendagri Ungkap Rampung Bulan Depan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 17 Februari 2022 4:55

Puan Maharani, Ketua DPR RI, didampingi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Mendagri Tito Karnavian, saat mengunjungi lokasi IKN Nusantar di Sepaku/ Diksi.co

Sementara itu, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, memberikan informasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemerintahan di IKN tengah disusun.

Nantinya IKN Nusantara akan berbentuk pemerintahan setingkat provinsi dengan kekhususan.

"Regulasi itu ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan," ungkap Tito, kala meninjau lokasi IKN.

IKN Nusantara setara provinsi kekhususan disebut Tito, telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

NKRI selain terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota, diatur dalam Pasal 18B tentang adanya pemerintahan daerah bersifat khusus.

Beberapa daerah di Indonesia, dengan lebel khusus, di antaranya Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Jogjakarta.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews