DIKSI.CO, TENGGARONG - Untuk bisa bersertifikasi halal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong kewajiban Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Hal itu untuk meningkatkan daya saing IKM yang ada di Kukar.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Kukar, Sarimin menyatakan dengan adanya sertifikat halal, maka produk-produk IKM akan terjamin kehalalannya, sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut.
"Kami sudah mengadakan pelatihan dengan memfasilitasi perizinan halal," ujar Kabid Perindustrian Disperindag Kukar, Sarimin.
Kemudian, setelah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan selama 2 hari untuk mendapatkan sertifikasi jaminan halal (SJH) guna sebagai syarat untuk mendapatkan sertisertifikasi halal.