Jumat, 26 April 2024

Sidang Iwan Ratman Kembali Ditunda, Alasannya Ini...

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 19 Oktober 2021 10:12

FOTO : Suasan persidangan mantan Dirut PT MGRM meski ditunda, namun sempat digelar oleh majelis hakim dengan memeriksa keterangan dua orang saksi pada sore kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Senin (18/10/2021) sore kemarin kembali ditunda. 

Sidang yang masuk agenda pemeriksaan keterangan terdakwa ini terpaksa gagal digelar lantaran kondisi kesehatan terdakwa Iwan Ratman kembali mengalami gangguan. Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota terpaksa kembali menunda persidangan.

"Dokter sebenarnya mengatakan kalau terdakwa bisa untuk memberikan keterangannya. Tapi karena pengakuannya begitu, majelis hakim terpaksa menunda kembali," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim saat dikonfirmasi kembali pada, Selasa (19/10/2021) siang tadi. 

Rofiq sapaan karib pria yang juga menjabat Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu mengatakan, sidang dijadwalkan ulang pada Kamis 21 Oktober mendatang, dengan kembali menghadirkan Iwan Ratman sebagai pesakitan yang diminta keterangan.

"Sidangnya ditunda sampai Kamis depan lagi. Majelis Hakim tidak bisa memaksa persidangan bisa berjalan karena pengakuannya terdakwa kan seperti itu," tambahnya. 

Terhitung sudah lebih dari tiga kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa yang mengeluhkan sakit. Oleh sebab itu, terpantau jadwal persidangan pun sampai harus digelar seminggu dua kali, guna mengejar waktu masa penahan terdakwa. 

"Apabila Kamis ini bisa berlangsung, kemungkinan Senin kita sudah bisa masuk ke agenda tuntutan untuk Terdakwa," terangnya.

Rofiq membeberkan, persidangan sempat digelar dengan menghadirkan dua saksi tambahan. Singkat cerita, kedua saksi itu dihadirkan hanya untuk menyampaikan perihal deviden dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews