Jumat, 26 April 2024

Persidangan Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim, Ketua TAPD Sampaikan Proses Dana Pokir Masuk ke APBD

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 28 September 2020 11:25

Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda/ hukumonline.com

DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (28/9/2020), persidangan terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020, kembali bergulir. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M Yamin, Samarinda dan dilakukan secara virtual. 

Dua terdakwa ikut dalam proses sidang yaitu rekanan swasta Pemkab Kutim pemberi suap kepada Bupati Non-Aktif Kutim Ismunandar, Aditya Maharani dan Deki Aryanto.

Dua terdakwa itu berada di rumah tahanan (Rutan) KPK Jakarta dan hadiri persidangan hanya melalui sambungan virtual.

Sementara untuk saksi yang dihadirkan ialah Irawansyah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) ; H.M Edward Azran Kepala Bappeda Pemkab Kutim. Serta Hendra Ekayana ; Ahmad Firdaus dan Panji Asmara yang ketiganya merupakan staf di Bappeda. 

Beberapa pertanyaan diajukan pada saksi pertama Irawansyah. Sekda Kutim itu dimintai penjelasan terkait peran dan tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews