Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AB dan ditemukan pada kantong celana bagian depan, 2 poket narkotika jenis sabu seberat 1.66 gram bruto.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.5 juta yang diduga hasil penjualan sabu, HP android dan sepeda motor Suzuki Satria F,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (tim redaksi)