Kedua jumlah surat dukungan yang sah adalah 10 KONI Kabupaten/Kota, 63 dari 67 Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) dan Badan Fungsional KONI Kaltim.
Ketiga, terdapat 4 surat dukungan, dinyatakan tidak sah, lantaran masa bakti yang tidak berlaku lagi, dan terdapat masalah dualisme dari Pengprov cabor itu.
"Jadi sesuai dengan tata tertib yang telah dibuat, bahwa dukungan yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak sah," jelasnya.
Husinsyah menambahkan, selanjutnya bakal calon Ketua KONI Kaltim Rusdiansyah Aras bersama seluruh persyaratannya akan timnya laporkan dan serahkan kepada Musorprov KONI Kaltim,
"Melalui pimpinan sidang Musorprov, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2022, untuk dipilih sesuai peraturan tata tertib Musorprov," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)