Terhitung sudah 7 kali petugas Satpol PP Samarinda mencoba memeriksa. Namun warung tersebut tidak pernah pernah buka.
"Sudah hampir 7 kali disambangi selalu tutup dan saat tim kami selesai melaksanakan tugas dia kembali buka," bebernya.
Diketahui, razia ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Satpol PP Samarinda. Terlebih bulan suci Ramadan tinggal menunggu hitungan hari.
Pemkot Samarinda pun ingin saat memasuki bulan suci Ramadan tidak ada lagi aktivitas menyimpang yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Satpol PP Samarinda akan memanggil pemilik warung untuk diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti menjual miras tanpa izin pihaknya pun akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
"Selanjutnya, penjual miras atau pemilik toko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor dan bisa juga langsung kami sidangkan kepada pengadilan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)