DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dukungan, tiga bakal calon DPD RI melakukan gugatan ke Bawaslu Kaltim.
Pekan lalu, Bawaslu Kaltim, telah melakukan mediasi ketiga bakal calon bersama KPU Kaltim.
Hasil mediasi itu, KPU Kaltim menindaklanjuti dengan memberikan kesempatan kepada ketiga bakal calon DPD RI untuk kembali melakukan penginputan di aplikasi SILON.
Hal itu seperti yang disampaikan Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim.
"Memberi kesempatan kepada ketiga bakal calon DPD RI, untuk mengisi kembali kekurangan yang ada di SILON," kata Rudiansyah, Selasa (14/2/2023).
"Faktor yang menghambat itu bukan dari bakal calon, tapi proses penginputan yang menghambat," lanjutnya.
Dikehaui, hasil mediasi bersama Bawaslu Kaltim, ketiga bakal calon diberi waktu dua hari untuk mengisi kembali penginputan di SILON.
"Proses pengimputan kembali sudah dilakukan, tinggal proses lanjutnya adalah KPU akan memverifikasi lagi apa yang sudah diinput itu. Baru nanti akan kami tetapkan apakah setiap bakal calon itu memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
Nantinya jika bakal calon dinyatakan memenuhi syarat di rekapitulasi verifikasi oleh KPU Kaltim, maka bakal calon tersebut bisa melanjutkan dengan mengikuti verifikasi faktual.
"Kalau memenuhi syarat hasil yang mereka input memenuhi syarat, maka bakal calon bisa mengikuti verifikasi faktual," tegasnya. (tim redaksi Diksi)