Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Uang tersebut diminta untuk dikembalikan, jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan kurungan.
Hakim juga menghukum SYL untuk membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun majelis hakim hanya menuntut SYL 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 300 juta serta pengembalian uang yang telah diterimanya serta keluarganya. (*)