DIKSI.CO - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah telah memeras bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hakim menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada SYL 10 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 10 tahun," ujar Rianto Adam Pontoh.
SYL dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.
Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Uang tersebut diminta untuk dikembalikan, jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan kurungan.
Hakim juga menghukum SYL untuk membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun majelis hakim hanya menuntut SYL 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 300 juta serta pengembalian uang yang telah diterimanya serta keluarganya. (*)