Selain itu, setiap penanggungjawab usaha pertambangan yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup, diwajibkan melaksanakan reklamasi dan revegetasi sebanyak minimal 40 persen dari luasan lahan yang telah dibuka.
"Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya," sebutnya.
AH menambahkan, banyaknya usaha pertambangan tentunya mempunyai nilai ekonomi yang besar terhadap kegiatan reklamasi yang dilaksanakan. Namun, AH berharap reklamasi bentuk lain bisa dilaksanakan, apabila peraturan yang jelas terhadap kegiatan ini telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang, agar kegiatan di lapangan memiliki landasan atau payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Kota Samarinda dan PERHAPI Kalimantan Timur, tentu akan memperbanyak kegiatan reklamasi dan revegetasi di beberapa titik bekas wilayah usaha pertambangan di Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)