Sedangkan untuk WBP kasus terorisme, yakni dengan sumpah dan ikrar setia kepada NKRI. Serta berjanji tidak lagi menganut faham radikal dan mengulang perbuatannya.
“Dan mereka yang dapat ini, sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjutnya, lebih dari 8 ribu WBP tersebut merupakan bagian dari 12.347 WBP yang ada diseluruh Kaltim-Kaltara.
Maka dengan demikian, pada hadiah lebaran nanti lebih dari setengah WBP akan mendapat kado spesial mereka.
Sedangkan rinciannya, yakni berupa 62 WBP dari kasus pidana korupsi, 5.748 narkoba dan 2.756 pidana umum.
“Ada tiga pidana, yang mendapatkan revisi, masing-masing dari pidana korupsi, narkoba dan pidana umum,” tutup Jumadi. (tim redaksi)