DIKSI.CO, SAMARINDA – Jelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah 2023, ribuan warga binaan di Kalimantan Timur dan Utara (Kaltim-Kaltara) akan mendapat remisi khusus dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
Diketahui pada hadiah lebaran itu, sedikitnya 8.566 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) akan mendapat remisi khusus tersebut.
Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Jumadi saat dihubungi awak media belum lama ini.
“Ada 8.566 WBP yang diberikan remisi khusus lebaran nanti,” sebut Jumadi, Jumat (14/4/2023).
Syarat WBP mendapatkan remisi disebutkan Jumadi yang utama adalah berkelakuan baik.
Sedangkan WBP untuk kasus korupsi, selain berkelakuan baik mereka juga dipastikan telah membayar uang denda dan pengganti kepada negara.
Sedangkan untuk WBP kasus terorisme, yakni dengan sumpah dan ikrar setia kepada NKRI. Serta berjanji tidak lagi menganut faham radikal dan mengulang perbuatannya.
“Dan mereka yang dapat ini, sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjutnya, lebih dari 8 ribu WBP tersebut merupakan bagian dari 12.347 WBP yang ada diseluruh Kaltim-Kaltara.
Maka dengan demikian, pada hadiah lebaran nanti lebih dari setengah WBP akan mendapat kado spesial mereka.
Sedangkan rinciannya, yakni berupa 62 WBP dari kasus pidana korupsi, 5.748 narkoba dan 2.756 pidana umum.
“Ada tiga pidana, yang mendapatkan revisi, masing-masing dari pidana korupsi, narkoba dan pidana umum,” tutup Jumadi. (tim redaksi)