Minggu, 19 Mei 2024

Gunakan Obeng, Pria 25 Tahun di Samarinda Curi Motor Pengunjung Warnet

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 12 September 2020 9:4

Sepeda motor yang dicuri pelaku/ IST

"Jadi korban ini sadarnya waktu mau pulang pagi harinya," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, Sabtu (12/9/2020).

Beruntung sebuah kamera Closed Circuit Television (CCTV) menangkap pergerakan pria asal Jalan Datar, Desa Jongkang, Kukar.

Polisi pun berhasil mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang akhirnya berhasil mengamankan Arda pada Kamis (10/9/2020) lalu di kediamannya. 

"Motor itu masih ada di rumahnya. Nggak dijual, pengakuannya hanya dipakai untuk sehari-hari," jelas Purwanto. 

Perbuatan Arda membuatnya harus meringkuk di hotel prodeo. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews