Pelaku, dalam menjalankan aksinya, memesan buku dari perusahaan dengan cara menggunakan nota fiktif. Setelah memperoleh buku dengan diskon 10 persen dari perusahaan, buku-buku tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga normal.
"Modus operandi pelaku adalah dengan memesan buku dari pusat perusahaan, dengan menciptakan nota fiktif. Walaupun perusahaan memberikan diskon 10 persen, pelaku menjual buku-buku tersebut dengan harga yang tidak berkurang," ungkap AKP Randhya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan ini sejak Maret 2021 hingga Oktober 2021. Buku-buku yang dia gelapkan termasuk buku mata pelajaran untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.
"Dalam kasus ini, ada 34 sekolah yang mengalami kerugian. Sebagai konsekuensinya, MS akan dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam perusahaan untuk mencegah tindakan penyelewengan dana, serta peran audit dalam mengidentifikasi kecurangan keuangan.
MS, yang semula bermaksud untuk mendapatkan modal untuk bisnisnya, sekarang harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas tindakannya. (tim redaksi)