Selasa, 7 Mei 2024

Gugatan Syukri Wahid Disebut Prematur, Kuasa Hukum: Kami Confident Atas Bukti yang Kami Punya

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 18 Agustus 2022 0:0

Kuasa hukum Agus Amri, dan Syukri Wahid saat jumpa pers

"Gugatannya prematur dan diputuskan tidak diterima NO namanya. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara putusan ditolak dengan putusan yang dinyatakan tidak diterima atau NO," katanya. 

Materi perkara sudah benar-benar diperiksa substansinya, sudah diteliti dan dinyatakan ditolak secara materil. Tetapi kalau putusan NO atau tidak diterima, berarti hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini. Hanya melihat bahwa secara formil ini prematur. 

"Jadi, menyesatkan kalau ada opini yang menyatakan gugatan ditolak. Ini bukan ditolak gugatannya tapi tidak diterima, dianggap terlalu prematur. Berarti gugatan tidak diperiksa pokok gugatannya," ujarnya. 

Ia mewasapadai jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi yang menyesatkan dari pihak-pihak yang mencoba menggiring opini seolah gugatan pihaknya ditolak. Padahal hal ini belum ada menang atau kalah. 

Agus Amri, mengatakan bahwa dengan disebutkan prematur atas gugatan ini, pihaknya sudah sangat yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki saat menggugat ke Pengadilan Negeri

"Penambahan bukti itu kalau ada proses peninjauan kembali, kalau ini kan lanjutan dari putusan yang ada, kita sudah punya bukti-bukti, kita sangat confident atas bukti yang kita punya," katanya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews