Kamis, 9 Januari 2025

Gugatan Isran-Hadi Salah "Kamar", Tim Hukum Rudy-Seno Optimis Menang

Koresponden:
Alamin
Senin, 6 Januari 2025 19:11

Ilustrasi gugatan Pilgub Kaltim yang dinilI salah kamar dan optimistis kemenangan Paslon 02, Rudy-Seno. (IST)

Ketiga adalah penyelesaian sengketa lembaga negara, Keempat pembubaran partai politik.

Kemudian kewajiban terakhir memutuskan pendapat dpr jika presiden melakukan pelanggaran UUD.

Dengan Pasal 24 UUD ini sebetulnya sangat terang kalau MK tidak akan mengadili perkara yang di luar sengketa hasil.

“Seharusnya jika terdapat permasalahan seperti ini itu ada ranah tersendiri, yakni di Bawaslu hingga gugatan di PTUN sampai tahap selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. MK ini terbatas terkait memutuskan hasil pemilihan umum. Masyarakat harus tahu dan tercerahkan dengan ini semua. Yang mana menjadi kewenangannya,” imbuhnya.

Agus Amri juga menekankan, bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata–rata semua masuk dalam ranah Bawaslu, dan ini semua juga sudah putus saat di Bawaslu dengan dalil tidak cukup bukti.

“Dalam konteks ini sebetulnya sangat jauh kalau ke MK, salah kamar ini. Dan itu sudah terlambat kalau kita berbicara proses,” sebutnya.

Menurut Agus Amri hasil daripada ini, paling terbatas hanya di pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang.

Jika hal ini terjadi, tentu hanya berlaku di beberapa tempat yang terbukti saja melakukan dugaan yang dimohonkan.

“Dari semua rangkaian yang ada kita sangat optimis menghadapi gugatan ini,” tandas Agus Amri.

Untuk diketahui, Paslon nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kadal) yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka, pada hari ini, Jumat (3/1/2025).

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.

Namun demikian, sebagai pihak terkait, paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud–Seno Aji juga mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan.

Selain tanggapan dari Tim Kuasa Hukum, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Rudy–Seno, Sudarno juga turut memberikan komentarannya.

Kepada media ini, Sudarno mengaku heran karena yang dilakukan Paslon 01 dianggapnya keliru. Selain perihal hasil, Sudarno juga menyebut kalau polemik dugaan politik uang yang turut dihembuskan Paslon 01 seharusnya telah diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

“Money politik tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang dibawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu,” ucap Sudarno.

Selain politik uang, Sudarno juga turut merespon isu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang seharusnya memerlukan bukti konkret.

Selain tak menyertakan bukti konkret, Sudarno juga menyebut kalau Paslon 02 secara logika tak mempunyai perangkat untuk melakukan hal tersebut, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.

Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “main” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews