Senin, 6 Mei 2024

Gugatan Golkar Ditolak Pengadilan

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Maret 2022 14:5

Kolase Wali Kota Samarinda dan kanor Golkar/ Kolase oleh Diksi.co

Ia mengucapkan terima kasih kepada PN dan Majelis Hakim yang memutus perkara. 

"Perkara aset Pemkot Samarinda yang ditempati Partai Golkar telah sesuai hukum," katanya. 

Perihal rencana banding, Andi Harun justru menduga akan akan sia-sia. 

"Terkesan hanya mengulur waktu pengambil alihan, tapi itu hak penggugat. Sudahlah, lebih baik memanfaatkan kesempatan membeli dan menyampaikan minatnya sebagaimana hasil rapat Pemkot Samarinda dengan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim-hal itu jauh lebih terhormat," ujarnya. 

Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari perintah pengosongan yang dilayangkan Pemkot Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan tersebut, yang merupakan aset pemkot dengan adanya tenggat waktu hingga 27 Juli 2021.

Pihak dari pemkot lakukan itu karena memiliki sertifikat tanah yang merupakan alas hak atas aset tersebut.

Di negara yang berdasarkan atas hukum, sertifikat merupakan satu-satunya dasar untuk menilai kepemilikan yang sah.

Atas dasar itu, pemkot anggap Golkar tidak memiliki alas hak atas aset tersebut. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews