Selasa, 7 Mei 2024

Gugatan Golkar Ditolak Pengadilan

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Maret 2022 14:5

Kolase Wali Kota Samarinda dan kanor Golkar/ Kolase oleh Diksi.co

Berikut ringkasan yang dilihat tim redaksi dari SIPP:

1. Mengabulkan eksepsi absolut dari Tergugat (Wali Kota Samarinda);

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;

3. Menghukum Penggugat (DPD Golkar.Kaltim) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima),

Sementara itu, pihak dari DPD Golkar Kaltim, Lasila, sebut pihaknya menghormati putusan pengadilan itu.

Tetapi, pihaknya merasa masih memiliki upaya lain, yakni banding.

"Eksepsi gugatan absolutnya diterima, tapi kan kami masih punya upaya lain untuk banding," katanya.

"Dalam waktu dekat ini kami akan persiapkan memasukan pernyataan banding dulu, baru menyusul memori banding. Dan itu kan adalah hak para pihak," ujarnya.

Perihal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga memberikan respon.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews