DIKSI.CO, SAMARINDA - Terkuaknya kasus prostitusi online di Kota Tepian menambah daftar catatan penyakit masyarakat yang hingga kini belum dapat diberantas.
Bahkan baru-baru ini terungkap kasus dimana profesi pekerja seks komersial dilakoni anak di bawah umur.
Diduga Guest House dan hotel dijadikan tempat transaksi bisnis lendir tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai instansi pemerintah dengan fungsi penertiban angkat bicara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Samarinda, Yosua Laden menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah operasi razia penyakit masyarakat. Namun diakui, kegiatan tersebut hanya menurunkan personil dengan skala kecil.
Hal tersebut disebabkan terbaginya fokus personil untuk menangani pembongkaran bangunan di kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) dan penanganan Covid-19 atau Virus Corona.
"Razia ada cuman bukan dengan skala besar. Lama gak gerak ini karena mengurus masalah pembongkaran SKM dan penertiban di masa covid. Jadi tim kecil aja yang gerak," ujarnya, Rabu (24/2/2021).